Dirut PT Danau Winata Indah Jadi Tersangka, Kerugian Negara Disebut Rp100 Miliar

Hukum25 Dilihat

Tanah tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan. Perjanjian kerja sama berlaku selama 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Namun, pada Oktober 2014, Pemprov Bali memberikan peringatan kepada PT Danau Winata Indah karena perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban membangun pusat perbelanjaan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Dari hasil pengecekan lokasi, perusahaan disebut tidak membangun sesuai peruntukan dalam perjanjian. Pemanfaatan tanah justru dialihkan untuk pembangunan kondotel dan/atau peruntukan lainnya di luar ketentuan kerja sama.

Selanjutnya, pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT Asabri kemudian melakukan kerja sama dengan PT Danau Winata Indah untuk pembelian 125 unit Kondotel “Avani Nusa Dua, Bali Hotel”.

Kondotel tersebut dibangun di atas tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi Bali.Nilai kesepakatan pembelian 125 unit kondotel tersebut mencapai Rp100 miliar.

READ  Empat Terdakwa Perampokan WNA di Vila Seminyak Divonis 1 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *