Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa luka yang dialami korban tidak mengakibatkan bahaya maut.
Atas perbuatannya, Damianus didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan kekerasan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang.
Sementara itu, dalam dakwaan alternatif kedua, terdakwa juga didakwa atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Adapun dugaan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan.(*)













