Dua Kali Mengamuk, WNA Belanda Diamankan dan Dipindahkan ke Rudenim Denpasar

Berita19 Dilihat

DENPASAR, BaliCitizen.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah dilaporkan membuat keributan di tempatnya menginap dan kembali mengamuk saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Pemindahan terhadap FMMM dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin, 21 September 2026.

Sebelum diamankan petugas Imigrasi, FMMM terlebih dahulu dilaporkan mengamuk di sebuah hotel tempatnya menginap. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian setempat kemudian mengamankan WNA tersebut dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari sisi keimigrasian.

Dalam proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, FMMM kembali menunjukkan perilaku yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban. Petugas kemudian mengambil langkah pengamanan dengan memindahkan yang bersangkutan ke Rudenim Denpasar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan administrasi keimigrasian diselesaikan. Sekitar pukul 12.00 WITA, FMMM resmi diserahterimakan dan ditempatkan sebagai deteni di Rudenim Denpasar untuk menjalani proses keimigrasian berikutnya.

Dari sisi aturan keimigrasian, tindakan terhadap FMMM mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengapresiasi koordinasi antara kepolisian dan Imigrasi dalam menangani keberadaan WNA tersebut.

“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib menaati hukum dan norma yang berlaku. Kami mengapresiasi pihak Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan WNA tersebut. Sinergi antarinstansi seperti ini sangat penting agar penanganan WNA yang bermasalah berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas R. Haryo Sakti.

READ  Helikopter FINNS SGI Air Bali Dikerahkan Cari Speed Boat Mati Mesin di Manta Point

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan bahwa jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.

“Setiap orang asing yang berkunjung ke Bali harus menghormati peraturan yang berlaku. Setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan menjaga Bali, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk rakyat,” ujar Ramdhani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *