“Korban memarkirkan motornya di Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon, tanpa mengunci stang, kemudian masuk ke area lapangan untuk berolahraga. Sekitar pukul 20.00 Wita, saat hendak pulang, korban kembali ke lokasi parkir, namun sepeda motornya sudah tidak ada,” bebernya.
Korban sempat mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19.380.000. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.








