Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk di Benoa, Akui Beraksi di Dua Lokasi Lain

Hukum22 Dilihat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

READ  Dokter Psikiater WN Palestina Didakwa Gelapkan Dua Gadget Mewah Senilai Rp58 Juta Saat Transaksi COD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *