Dua Warga Sumba Barat Daya Diadili Kasus Pencurian Motor di Denpasar

Hukum12 Dilihat

“Pada saat itu kedua terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah putih dengan nomor polisi DK 5693 ABT terparkir di pinggir jalan dalam kondisi stang tidak terkunci,” sebut JPU dalam surat dakwaannya.

Melihat situasi sekitar yang sepi, keduanya kemudian diduga berniat menguasai sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya. Rafael T kemudian menghentikan sepeda motornya, sementara Markus K turun dan mendekati Honda Beat yang terparkir.

“Setelah memastikan kendaraan tersebut tidak terkunci, Markus K menaikinya. Sementara Rafael T mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kakinya hingga keduanya berhasil membawa kendaraan itu pergi,” tulis jaksa dalam dakwaan.

Dalam dakwaan juga terungkap, sepeda motor tersebut kemudian disimpan di tempat tinggal Rafael T di Bedeng Proyek, Banjar Dukuh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Selanjutnya, Markus K datang ke tempat Rafael T dan mengambil sepeda motor tersebut.

READ  Buruh Harian Lepas Asal Pandeglang Didakwa Edarkan Sabu 29,21 Gram Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *