Dana tersebut diduga dipindahkan melalui sejumlah transaksi dari rekening operasional perusahaan ke rekening pribadi MR maupun rekening istrinya tanpa hak.
“Sehingga dari total transaksi tersebut, perusahaan maskapai mengalami kerugian mencapai Rp689,56 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan MR. Penelusuran tersebut akhirnya mengarah ke sebuah tempat kos di Trinanda, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Kami berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur dan berhasil menemukan tempat persembunyiannya,” beber Kapolres.
Dalam pemeriksaan, MR mengakui telah melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer dana operasional T’Way Air ke rekening pribadi serta rekening istrinya. Polisi juga masih mendalami keterangan terkait dugaan penggunaan uang tersebut untuk bermain judi online.
“Pengakuannya bermain judol, masih didalami,” ungkap Kapolres.












