DENPASAR-Citizenbali.com|Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ni Nyoman Dalantari (41), warga Denpasar yang sebelum diadili karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara pada 21 Juli 2026. Terdakwa di vonis melakukan tindak pidana sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 488 KUHP jo Pasal 126 KUHP.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, ” sebut hakim dalam amar putusannya. Vonis dua tahun penjara yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP jo Pasal 126 KUHP dalam dakwaan tunggal. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan, majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika terdakwa bekerja di CV Cellular World sejak 2007. Pada 2011, terdakwa kemudian dipercaya sebagai Staf Admin Gudang. “Berdasarkan perjanjian kerja terakhir tertanggal 25 Oktober 2025 dengan Nomor 1268/PKWT-CW/HRD/X/2025, terdakwa memiliki sejumlah tugas dan tanggung jawab, ” sebut Jaksa dalam dakwaan.
Di antaranya menerima barang dari pemasok, mendistribusikan barang ke berbagai cabang, mencatat keluar-masuk barang melalui sistem Cellular World Smart Post, serta bertanggung jawab atas persediaan barang yang berada di gudang.







