Eks Karyawan Maskapai Korea Selatan Dilaporkan Terkait Dugaan Penggelapan Rp689 Juta

Berita54 Dilihat

MANGUPURA-Citizenbali.com|Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap dugaan penggelapan dana operasional perusahaan maskapai penerbangan asal Korea Selatan, T’Way Air. Seorang mantan karyawan berinisial MR, 33, dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan yang nilainya mencapai Rp689.560.000.

Dana tersebut merupakan anggaran operasional kantor cabang T’Way Air di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mendalami dugaan penggunaan dana perusahaan untuk aktivitas judi online (judol).

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari perwakilan perusahaan berinisial DL, 36, warga negara Korea Selatan, pada 5 Februari 2026.

Menurut Hendra, dugaan penyimpangan keuangan itu terjadi dalam kurun waktu 7 Juli hingga 16 November 2025.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan audit internal perusahaan, MR yang saat itu menjabat sebagai supervisor diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana operasional kantor cabang Bali.

“Dia ini Supervisor. Modus yang dilakukan yakni mengambil uang perusahaan melalui sejumlah transaksi penarikan tunai dan transfer secara berulang dari rekening operasional T’Way Air di Bank Mandiri,” ujar AKBP Hendra.

READ  Gelapkan 106 Unit Handphone, Eks Staf Gudang Cellular World Divonis 2 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *