“Terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,” demikian petikan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Peristiwa bermula ketika terdakwa datang seorang diri ke Sense Sport Bar sekitar pukul 22.20 WITA. Setibanya di lokasi, ia memesan tiga botol bir dan satu gelas wiski, kemudian duduk di area meja bartender.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa merasa kecewa karena tidak berhasil menemui Apriyana Sari, istri pemilik Sense Sport Bar. Ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterimanya itu disebut menjadi pemicu tindakan perusakan.







