Gara-Gara Rusak TV Senilai Rp5 Juta, WNA Selandia Baru Diseret ke Pengadilan

Hukum9 Dilihat

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian.(*)

READ  Tyeisha, WN Amerika Divonis Setahun Penjara, Bawa Ganja 36,71 Gram ke Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *