Gunakan Truk Bertangki Modifikasi, Pengangkut 5.000 Liter Solar Subsidi Dituntut 8 Bulan

Hukum18 Dilihat

Setelah tangki tambahan terisi penuh, terdakwa kemudian membawa solar bersubsidi tersebut menuju Denpasar. Namun, terdakwa disebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan maupun niaga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).Perjalanan terdakwa terhenti sekitar pukul 02.00 Wita saat melintas di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Truk yang dikemudikan terdakwa dihentikan petugas kepolisian.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tangki modifikasi beserta muatan solar bersubsidi yang diduga baru dibeli dari SPBU tersebut.JPU Finna Wulandari dalam surat dakwaannya menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh dan mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin yang sah.

“Terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa memiliki izin usaha dari pejabat yang berwenang,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, terdakwa memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi serta bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh BBM bersubsidi melebihi ketentuan yang berlaku. Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan pendistribusian BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Jaksa juga menegaskan bahwa solar merupakan jenis BBM tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Tindakan terdakwa dinilai telah menyimpangkan distribusi BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.(*)

READ  Solar Subsidi Rp350 Ribu Berujung Pengadilan, Pengacara Pertanyakan Dasar Pemidanaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *