Karantina Bali Raih Penghargaan IUCN atas Upaya Gagalkan Perdagangan Burung Ilegal

Pengawasan Diperkuat di Sejumlah Pintu Masuk Bali, Satwa Hasil Penindakan Dilepasliarkan ke Habitatnya

Berita47 Dilihat

“Pengawasan meliputi berbagai pintu masuk utama seperti Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, serta jalur kargo udara dan laut,” ujar Heri, Senin (31/8/2026).

Selain memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas satwa, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), termasuk risiko penyakit seperti avian influenza atau flu burung serta penyakit zoonosis lainnya.

Di sisi lain, pencegahan perdagangan ilegal burung juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati. Eksploitasi secara berlebihan terhadap burung berkicau di alam liar dinilai dapat mengancam keberlangsungan populasi satwa serta keseimbangan ekosistem.

Dalam menjalankan pengawasan, Karantina Bali terus memperkuat kolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Kepolisian Kawasan Pelabuhan, serta berbagai instansi terkait.

READ  WNA Australia Dicegat Imigrasi Ngurah Rai Terkait Video Dugaan Asusila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *