Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah meninggalkan Bali dan berada di kampung halamannya di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Misyan pada Minggu (2/8/2026). Ia diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Wayan Adnyani mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.”Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Denpasar Barat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas para pelaku,” pungkasnya.(*)








