Dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat tersebut kemudian dilaporkan I Made Tarip Widarta ke Ditreskrimsus Polda Bali pada 5 Januari 2026.
Atas perkara tersebut, I Made DG dijerat Pasal 391 dan/atau Pasal 392 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ariasandy mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara sebelum mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali.
“Penyidik masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara sebelum mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi pihak kejaksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, penasihat hukum I Made DG, Gede Pasek Suardika (GPS), membenarkan kliennya telah ditahan. Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihaknya masih melakukan koordinasi.
“Kami koordinasikan dengan klien dan pihak terkait dulu,” kata GPS melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media, Kamis (17/9/2026).












