DENPASAR, CitizenBali.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menahan I Made DG (57), tersangka dugaan pemalsuan surat terkait sengketa tanah di Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan.
Penahanan dilakukan di Rutan Polda Bali setelah tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/9/2026). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan penahanan tersebut.
Menurut Ariasandy, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta terpenuhinya syarat formil, materiil, subjektif, dan objektif.
“Tersangka I Made DG diduga melakukan pemalsuan surat sengketa tanah Pura Dalem Balangan, saat dirinya menjabat Kepala Kanwil BPN Kabupaten Badung tahun 2020 lalu,” ujar Ariasandy.
Made DG menjalani pemeriksaan mulai sekitar pukul 10.30 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika. Setelah pemeriksaan, tersangka menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Trijata.
“Setelah dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari,” jelas Ariasandy.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dan delapan orang ahli. Penyidik juga menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, serta dua flashdisk sebagai barang bukti.













