Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Taman Pancing Bergulir ke PN Denpasar

Hukum39 Dilihat

Di kamar tersebut, INW menemui UDA alias A dan meminta delapan butir ekstasi. UDA disebut menerima uang Rp6,8 juta dari INW, kemudian menyerahkannya kepada DMP alias M untuk dihitung sekaligus dicatat sebagai transaksi.

UDA selanjutnya menyiapkan delapan butir ekstasi dan menyerahkannya kepada INW. Namun, sebelum barang tersebut diserahkan kepada polisi yang menyamar, INW lebih dahulu diamankan petugas.

Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui ekstasi tersebut berasal dari kamar 888. Petugas kemudian membawa INW menuju kamar tersebut melalui pintu belakang yang disebut dibuka oleh PA alias T.

Saat masuk ke kamar, polisi menemukan UDA alias A, NPMI, DMP alias M, EH alias E, serta MH yang perkaranya diproses secara terpisah.

Dalam dakwaan disebutkan, ketika petugas masuk, UDA melempar sebuah wadah aluminium berwarna hitam ke arah lemari tempat dispenser air. Setelah diperiksa, wadah tersebut berisi 21 butir ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT.

Sementara delapan butir ekstasi yang sebelumnya disiapkan untuk transaksi memiliki berat netto 3,89 gram. Adapun 21 butir ekstasi yang ditemukan dalam wadah aluminium memiliki berat netto 10,21 gram. Total barang bukti yang disita sebanyak 29 butir ekstasi dengan berat netto keseluruhan 14,1 gram.

JPU juga menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian transaksi tersebut. INW alias JB disebut sebagai salah satu “garda” yang bertugas mengantarkan ekstasi kepada pelanggan yang melakukan pemesanan dari kamar.

READ  Modus Kunci Nyantol, Tim Jatanras Ringkus Maling Motor Honda Beat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *