Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Taman Pancing Bergulir ke PN Denpasar

Hukum107 Dilihat

Berdasarkan data perkara yang tercantum di situs resmi PN Denpasar, keenam terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji pembuktian perkara di persidangan. (*)

READ  Dijanjikan Uang Rokok, Pria Residivis Didakwa Kuasai 49,94 Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *