Kasus Hasis 308 Gram di PN Denpasar, JPU Tuntut WN Inggris 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Hukum17 Dilihat

“Bahwa terdakwa mengakui memesan hasis tersebut bersama saksi Juggernaught. Terdakwa juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama mereka berempat (Darren, Juggernaught, Nontiya, dan Mayuree) yang rencananya akan digunakan bersama-sama selama mereka berada di Bali,” jelas JPU Febrina terkait modus operandi para terdakwa.

Kepada penyidik, Darren bahkan berdalih mengonsumsi hasis untuk meredakan berbagai masalah kesehatan yang dideritanya, seperti alergi, tekanan darah tinggi, hingga gangguan kecemasan. Ia juga mengakui aksi ini merupakan kali kedua dirinya menyuruh Nontiya membawa masuk narkotika ke Bali.

Atas tuntutan tersebut, Darren diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan. Perkara pria asal Inggris ini diproses secara terpisah (splitsing) dari kedua WN Thailand yang juga menjalani proses hukum terkait penyelundupan ini.(*)

READ  Tiga Anggota Komcad Divonis dalam Perkara Jual Beli Pistol Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *