Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Palapa, Gang Biyu, Banjar Taman Suci, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga menangkap terdakwa pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat menggeledah badan dan pakaian terdakwa, petugas menemukan tas selempang hitam yang berisi empat paket plastik klip bening berisi sabu, tiga plastik klip kosong, satu pipa kaca, satu kotak rokok, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam.













