Kasus Sabu 4,08 Gram, Tukang Potong Ayam Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum52 Dilihat

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Palapa XI, Gang Biyu. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 11 paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, berat bersih sabu yang disita mencapai 4,08 gram,” ungkap JPU.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak moral generasi muda. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.(*)

READ  Dua Meja Kasir Supermarket Pepito Pererenan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *