Dari sisi tata kelola Barang Rampasan Negara, pemusnahan menjadi langkah untuk memastikan barang ilegal tersebut tidak kembali masuk ke peredaran masyarakat.
Pelaksanaan pemusnahan juga telah memenuhi persyaratan administrasi dan memperoleh izin. Dasarnya yakni Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Rampasan Negara.
Selain itu, terdapat Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tanggal 6 Agustus 2026.
“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara konsisten, termasuk terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Ini juga untuk mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal,” ujar Trimo.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Denpasar memastikan barang hasil tindak pidana yang telah dirampas untuk negara tidak kembali beredar dan dimanfaatkan secara ilegal di tengah masyarakat.(*)







