Untuk mempercepat proses penerbitan dokumen, Kejati Bali telah menetapkan empat wilayah sebagai pilot project, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Kejari Badung, Kejari Tabanan, dan Kejari Karangasem.
Setiawan menjelaskan, Kejati Bali bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tingkat provinsi pada 30 Juli 2026.
“Ini adalah fondasi hukum agar percepatan penerbitan dokumen ini tidak lagi terhambat oleh ego sektoral,” katanya.
Ia mencontohkan pelaksanaan program di Kejari Badung. Dari delapan penetapan pengadilan, dua dokumen kependudukan telah terbit, sedangkan sisanya masih dalam proses koordinasi dengan Dinas Dukcapil.
Program tersebut merupakan bagian dari optimalisasi kewenangan JPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Program ini juga disebut mendukung Asta Cita ke-4 dan RPJMN 2025-2029.













