Knalpot Brong dan Dugaan Speeding, 25 Motor Sport Ditindak di Teuku Umar

Hukum31 Dilihat

DENPASAR, CitizenBali.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar menindak puluhan sepeda motor yang kedapatan melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas selama sebulan terakhir. Total terdapat 78 sepeda motor yang diamankan dalam rangka penertiban tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 25 unit merupakan motor sport yang ditindak saat berada di Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada Minggu (20/9/2026) malam. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga hendak digunakan untuk melakukan aksi speeding.

Selain persoalan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, petugas juga menemukan pelanggaran lain seperti melawan arus, tidak mengenakan helm, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol M Bhayangkara Putra Sejati SIK mengatakan, 78 sepeda motor tersebut ditindak karena pelanggaran yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.

Menurutnya, penindakan terhadap 25 motor sport di Jalan Teuku Umar bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan adanya sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dan diduga akan melakukan aksi speeding.

“Puluhan kendaraan ini menggunakan knalpot brong. Ada juga pengendara yang tidak membawa surat kendaraan dan lebih banyak lagi pengendara yang tidak memiliki SIM,” ujar mantan Kasatlantas Polres Gianyar tersebut.

Kompol Bhayangkara menegaskan, para pengendara yang ditindak bukan berasal dari satu komunitas tertentu. Mereka disebut hanya berkumpul dan kemudian berkendara secara bersama-sama.

Ia menyebut penggunaan knalpot brong masih kerap dijumpai karena dianggap sebagai bagian dari gaya berkendara. Namun, suara bising yang ditimbulkan justru menjadi salah satu hal yang dikeluhkan masyarakat.

“Biasanya, penggunaan knalpot brong lebih banyak untuk menunjukkan gaya, namun justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” bebernya.

READ  Ancaman Bom di Bandara Ngurah Rai Dipastikan Tak Terbukti, Pengelola Imbau Warga Tak Sebar Hoaks

Penertiban serupa, lanjut dia, dilakukan di seluruh wilayah hukum Polresta Denpasar. Pelanggaran lalu lintas juga cukup sering ditemukan pada malam hari, khususnya aktivitas berkendara secara berkelompok yang berpotensi berkembang menjadi aksi kebut-kebutan atau balap liar.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Satlantas Polresta Denpasar juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menaati peraturan lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara agar lebih mengutamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

“Motor dengan knalpot brong ini banyak dikeluhkan masyarakat. Karena itu, kami tetap melakukan penindakan secara humanis. Dalam menindak pelanggar knalpot brong kami menggunakan alat khusus,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *