Kristobian YG Divonis 3 Tahun, Dalih Pengguna dan Permohonan Rehabilitasi Ditolak Hakim

Majelis Hakim PN Denpasar menilai sabu dibawa untuk diserahkan kepada seorang DPO dan terdakwa dijanjikan imbalan Rp200 ribu

Hukum34 Dilihat

Kuta Selatan, Badung.
Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, Kristobian mendatangi lokasi tersebut dan mengambil satu plastik klip berisi kristal bening yang kemudian diketahui merupakan sabu dengan berat bersih 0,14 gram atau berat kotor 0,26 gram.

Paket tersebut hendak dibawa Kristobian ke kediaman Derdi. Namun, sekitar pukul 19.45 WITA, saat masih berada di pinggir Jalan Puri Gading, Kristobian lebih dahulu diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan telepon seluler iPhone XS Max milik Kristobian. Dari telepon tersebut ditemukan riwayat percakapan WhatsApp dengan kontak bernama “Der” dan “ANTHENA_Terguncang” terkait pemesanan sabu.

Petugas kemudian menanyakan keberadaan narkotika tersebut. Kristobian disebut mengambil sebuah plastik warna biru yang disimpan di dalam lipatan pakaian yang dikenakannya dan menyerahkannya kepada petugas.

Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu buah bong dan satu plastik klip berisi kristal bening yang merupakan sabu.(*)

READ  Gunakan Truk Bertangki Modifikasi, Pengangkut 5.000 Liter Solar Subsidi Dituntut 8 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *