Kuasa Hukum Darmawan Soroti BAP dan Dokumen Tanah dalam Sidang Perkara Subak Kerdung

Hukum57 Dilihat

Selain proses pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang berkaitan dengan alas hak atas tanah. Rizal menyoroti Surat Pipil yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Menurut Rizal, pihaknya memiliki sejumlah dokumen asli yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Ia mempertanyakan dokumen pendukung lain yang menurutnya berkaitan dengan Surat Pipil.

“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan — Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” ujar Rizal.

Ia menyebut pihaknya memiliki sekitar tujuh hingga sembilan dokumen asli yang berkaitan dengan tanah tersebut. Dokumen itu, antara lain, pipil asli, Peta Rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, silsilah keluarga, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan data dalam sejumlah dokumen perpajakan tanah, termasuk mengenai tahun meninggalnya I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Rizal menyebut terdapat dokumen yang mencantumkan tahun kematian 1990, sementara dokumen atau keterangan lainnya menyebut tahun 1979.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan nama I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa.

Rizal juga menyinggung nama I Gebleg yang tercantum dalam dokumen perpajakan. Menurutnya, terdapat perbedaan alamat dan keterangan mengenai nama tersebut dalam sejumlah dokumen.

“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar, padahal orang tuanya dia, saksi Dira, berdomisili di Banjar Sawah, tapi dianggap salah sehingga kenapa bisa ditarik pajaknya,” ujar Rizal.

READ  Edarkan MDMA dan Kokain, Terdakwa Andre Dituntut 7 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan perbedaan luas tanah yang tercantum dalam sejumlah dokumen. Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian antara data luas tanah dalam dokumen perpajakan dengan dokumen lainnya.

Dalam pemeriksaan saksi, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya perbedaan keterangan terkait pekerjaan saksi Rido. Rizal mengatakan saksi tersebut menyebut dirinya bekerja sebagai petani, sementara dalam KTP tercatat sebagai pedagang.

Berbagai perbedaan dan keterangan tersebut, kata Rizal, akan menjadi bagian dari pembelaan pihaknya dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *