Modus Bungkus Kopiko, Terdakwa Didakwa Edarkan Sabu di Legian

Hukum15 Dilihat

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A10s yang disebut digunakan dalam komunikasi transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil penimbangan, kelima paket tersebut memiliki berat bersih keseluruhan 1,23 gram. Setelah masing-masing disisihkan 0,02 gram untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, tersisa 1,13 gram sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan sampel tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.JPU juga menyebut terdakwa tidak memiliki izin maupun kewenangan untuk membeli, menerima, menyimpan, atau mengedarkan narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, Michael T. didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang didakwakan bersama ketentuan dalam KUHP terbaru serta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku.(*)

READ  Mantan Model Iklan Dituntut Lima Tahun dalam Perkara Kokain dan MDMA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *