Motor Ditinggal dengan Kunci di Dasbor, Remaja Asal Jember Ditangkap Polisi

Berita78 Dilihat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

READ  Polda Bali Gelar Operasi Pekat Agung 2026, Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *