Motor Ditinggal dengan Kunci di Dasbor, Remaja Asal Jember Ditangkap Polisi

Berita74 Dilihat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

READ  Residivis Asal Jatim Bobol Sejumlah Motor di Badung dan Denpasar, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *