Motor Ditinggal dengan Kunci di Dasbor, Remaja Asal Jember Ditangkap Polisi

Berita36 Dilihat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

READ  Pemkot Denpasar Gelar Gerakan Tanam Padi Cakrabuana Agritan, Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi Musim Kemarau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *