Motor Ditinggal dengan Kunci di Dasbor, Remaja Asal Jember Ditangkap Polisi

Berita23 Dilihat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

READ  Dua Warga Sumba Barat Daya Diadili Kasus Pencurian Motor di Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *