Patroli Rutin, Imigrasi Deportasi 12 WNA

Tiga WNA Rusia Langgar Izin Tinggal, Delapan Lainnya Overstay Lebih dari 60 Hari

Bali15 Dilihat

Sementara itu, delapan WNA lainnya dikenakan deportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

Delapan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Inggris serta masing-masing satu warga negara Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya melalui patroli rutin keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Menurutnya, patroli rutin menjadi salah satu upaya untuk menemukan adanya pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

READ  Jembatan Penghubung Terminal Internasional-Domestik Ngurah Rai Mulai Beroperasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *