Pemkab Badung Ajukan Kasasi, Sengketa Bali Towerindo Berlanjut ke MA

Upaya hukum ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Bali menyatakan Pemkab Badung wanprestasi dan memerintahkan perpanjangan kerja sama hingga 2047

Berita15 Dilihat

DENPASAR, CITIZENBALI.COM – Perselisihan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi kembali berlanjut. Pemkab Badung resmi menempuh upaya hukum kasasi setelah tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Bali.

Sengketa tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan berlanjut ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi Bali melalui Putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Perkara ini berawal dari gugatan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemkab Badung mengenai pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi atau cidera janji terkait Perjanjian Kerja Sama yang dibuat pada 2007.

READ  Ketua PN Denpasar Ungkap Penyebab Eksekusi Putusan Kerap Tertunda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *