Pengedar Sabu 123,26 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Bali, Diduga Edarkan dengan Sistem Tempel

Hukum460 Dilihat

“Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 18 paket dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram,” kata Ariasandy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos.

Saat ini MMT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.(Ist)

READ  Tyeisha, WN Amerika Divonis Setahun Penjara, Bawa Ganja 36,71 Gram ke Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *