Pengedar Sabu 123,26 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Bali, Diduga Edarkan dengan Sistem Tempel

Hukum66 Dilihat

DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 123,26 gram sabu yang dikemas dalam 18 paket plastik klip. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan menggunakan modus sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Ps. Kanit Iptu I Komang Arya Bayudi setelah menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Ariasandy, Kamis (6/8/2026).

READ  Pengedar Narkoba Ditangkap di Penatih, Polisi Sita Senpi, Amunisi dan Airsoft Gun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *