Pengeroyokan Pekerja Proyek di Sawangan, Polisi Tetapkan Enam Tersangka

Polresta Denpasar masih mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti dengan peristiwa yang menewaskan Adrianus Wungo

Berita19 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Kasus pengeroyokan terhadap seorang pekerja proyek yang terjadi di mess bedeng pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, terus bergulir. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Korban, Adrianus Wungo, meninggal dunia setelah sebelumnya mengalami tindakan kekerasan dalam peristiwa yang terjadi di mess proyek tersebut.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan penetapan enam tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Keenam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF.Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.

READ  Dupa Usai Upacara Otonan Diduga Picu Kebakaran Bale Dangin, Lansia Terluka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed