“Bali Towerindo bisa dilaporkan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Kamilov juga mengingatkan bahwa perkara tersebut masih perlu dilihat berdasarkan perkembangan proses hukum selanjutnya. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah perkara telah memasuki tahap kasasi.
“Kalau mereka tetap menang sampai tahap kasasi hingga PK, secara hukum hak eksklusif tersebut tetap berjalan,” kata Kamilov.
Menurutnya, apabila kemudian terdapat pihak yang merasa dirugikan dan menemukan indikasi dugaan pelanggaran persaingan usaha, laporan dapat disampaikan kepada KPPU untuk dilakukan penilaian sesuai kewenangannya.
Pihak yang menurut Kamilov berpotensi berkepentingan tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat serta pelaku usaha penyedia infrastruktur base transceiver station (BTS).
“Pihak yang merasa dirugikan, baik Pemkab Badung, masyarakat, maupun pelaku bisnis BTS, dapat melaporkan karena mereka tidak mendapatkan hak untuk berusaha dalam bisnis yang sama,” tuturnya.
Kamilov menambahkan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan aspek persaingan usaha merupakan hal yang perlu dilihat dalam konteks masing-masing. Menurutnya, kewenangan KPPU dalam menilai dugaan praktik persaingan usaha tetap harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau sudah inkrah, Pemkab Badung dapat mengajak masyarakat dan pelaku bisnis untuk membuat laporan kepada KPPU,” katanya.













