Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Achris Sarwani menyampaikan bahwa pemusnahan Rupiah palsu tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ia menegaskan, sinergi lintas instansi diperlukan untuk mencegah peredaran uang palsu sekaligus menindak pelaku pemalsuan uang. Menurutnya, kegiatan pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan Rupiah palsu serta upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang Rupiah.
Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan uang Rupiah palsu menggunakan mesin pemotong.








