Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira menambahkan, wilayah Kuta Utara saat ini menjadi salah satu titik rawan utama peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Badung.
Pasokan narkotika tersebut diduga masuk dari Jakarta dan Surabaya melalui jalur darat.
Para pelaku, kata dia, menggunakan modus sistem tempel dengan pola jaringan terputus. Dalam praktiknya, pemasok, kurir dan pembeli tidak saling bertatap muka secara langsung.
“Kami masih mendalami apakah status para tersangka sebagai pengemudi ojol merupakan pekerjaan asli atau sekadar kedok untuk menyamarkan aksi tempel barang di pinggir jalan,” jelasnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp475,7 juta. Barang bukti itu terdiri dari 1,99 kilogram ganja, 157,68 gram sabu, 26 butir ekstasi dan 1,48 gram tembakau sintetis.







