Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja

Sebanyak 22 tersangka ditangkap, sembilan di antaranya residivis dan mayoritas berprofesi sebagai pengemudi ojol serta pekerja serabutan

Hukum11 Dilihat

Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Salah satu kasus yang menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial JA, warga Denpasar Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita hampir 2 kilogram ganja.

“Pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk setiap aksi pengedaran,” tegas Dharma Sudhira.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

READ  BNN Bali Bongkar Jaringan Kamboja, Pemuda Diamankan dengan 19 Catridge Vape Etomidate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *