Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Salah satu kasus yang menonjol yakni penangkapan tersangka berinisial JA, warga Denpasar Utara. Dari tangan tersangka, polisi menyita hampir 2 kilogram ganja.
“Pelaku mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk setiap aksi pengedaran,” tegas Dharma Sudhira.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, serta Pasal 111 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)













