Polresta Denpasar Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan di Denpasar Timur

Tersangka IKDK Digelandang Bersama 23 Paket Sabu Seberat 4,35 Gram

Hukum7 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com|Polresta Denpasar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu setelah mengamankan seorang tersangka berinisial IKDK (31) di sebuah rumah kos di Jalan Sedap Malam, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Rabu (26/8/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba di wilayah Denpasar. Melalui pendalaman informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta lokasi tempat tinggalnya.

READ  Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk di Benoa, Akui Beraksi di Dua Lokasi Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *