Pria Asal Konawe Utara Ditangkap Terkait Dugaan Pencurian Tas di KM Tilong Kabila

Hukum10 Dilihat

Atas dugaan perbuatannya, IPAM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Catatan: Saya menggunakan istilah “terduga pelaku” dan “dugaan pencurian” agar pemberitaan tetap aman karena proses hukum terhadap IPAM masih berjalan.(*)

READ  Polresta Denpasar Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Beraksi di Tiga TKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *