Pria Asal Konawe Utara Ditangkap Terkait Dugaan Pencurian Tas di KM Tilong Kabila

Hukum179 Dilihat

Atas dugaan perbuatannya, IPAM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Catatan: Saya menggunakan istilah “terduga pelaku” dan “dugaan pencurian” agar pemberitaan tetap aman karena proses hukum terhadap IPAM masih berjalan.(*)

READ  Diduga Edarkan Sabu di Pesisir Kedonganan, Pria Asal Jembrana Diciduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *