Putusan Pengadilan Menara Telekomunikasi Badung, Pakar Soroti Persaingan Usaha

Berita31 Dilihat

“Belum tentu otomatis terjadi kenaikan harga, tetapi risikonya menjadi lebih besar apabila tidak ada mekanisme pengawasan,” katanya.

Karena itu, Heru mendorong pemerintah dan regulator memastikan akses terhadap infrastruktur tetap terbuka, tarif berada pada tingkat yang wajar, serta tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap operator.

“Infrastruktur telekomunikasi seharusnya mendukung kompetisi layanan, bukan justru menjadi bottleneck kompetisi,” ujarnya.

Heru juga menyoroti kemungkinan dampak apabila terdapat pembongkaran menara yang memiliki peran penting bagi jaringan. Menurutnya, pengurangan jumlah site tanpa pengganti yang memadai dapat memusatkan trafik pada menara yang tersisa dan berpotensi memengaruhi kapasitas serta kecepatan layanan, terutama di kawasan padat dan pada jam sibuk.

“Risikonya ada, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan tidak segera digantikan,” kata Heru.

Mengenai kemungkinan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, Heru menegaskan penilaiannya merupakan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Apakah terjadi monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat, itu menjadi domain KPPU untuk menguji dan menentukannya,” katanya.

READ  Eksklusivitas Menara Badung Hingga 2047 Disorot, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi ke MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *