Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai sopir dan buruh harian lepas. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait aksi pencurian tersebut.
“Mereka masuk kamar dan menguras barang berharga serta uang tunai milik korban,” ujar Iptu Gede Adi.
Dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Pelaku RA disebut pernah terlibat kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan. Sementara AM merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba di wilayah yang sama.
“Pelaku Ra merupakan residivis kasus pembunuhan di wilayah Sulawesi Selatan, demikian pula Am. Ia residivis kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sulawesi Selatan,” terang Iptu Gede Adi.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.








