“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum. Selain itu, kami memastikan pemasangan media informasi maupun promosi tidak mengganggu kepentingan umum dan estetika kawasan perkotaan,” ujar Bawa Nendra.
Ia mengimbau masyarakat maupun pihak yang memasang alat peraga agar memperhatikan ketentuan serta lokasi pemasangan yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting untuk menjaga ruang publik tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman.
Selain penertiban, Bawa Nendra menegaskan komitmen Satpol PP Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan secara transparan dan berintegritas. Ia menyebut seluruh layanan serta tindak lanjut pengaduan melalui GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya.







