“Untuk menjaga integritas seluruh jajaran, kami menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Apabila masyarakat menemukan adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, silakan dilaporkan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326, dengan menyertakan bukti otentik,” tegasnya.
Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban fasilitas umum dan aktif menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelanggaran maupun pihak yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar.
“Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan Kota Denpasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman,” pungkasnya.(*)







