Sugiarta dalam keterangannya menyebut Dinas Kelautan pertama kali menerima permohonan dari PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group pada 2022. Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan lift kaca.
Berdasarkan hasil overlay titik koordinat dan kajian lapangan, pihaknya menyimpulkan terdapat bagian pondasi bangunan yang berada di wilayah pesisir atau ruang laut. Atas kondisi tersebut, perusahaan disarankan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sugiarta juga menyebut perusahaan kembali mengajukan permohonan pada 2025. Namun, permohonan kali ini berkaitan dengan pembangunan pengaman pantai dan rest area, bukan lift kaca. Ia menyebut titik koordinat yang diajukan pada 2025 berbeda dengan permohonan pada 2022.
Sementara itu, Kadek Sri Arini menerangkan bahwa proyek tersebut telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Oktober 2022.
Namun, berdasarkan pembahasan lintas instansi, terdapat bagian bangunan, khususnya pada area jurang, yang dinilai berada di luar cakupan PKKPR. Dengan demikian, menurut keterangannya, bagian tersebut masih memerlukan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kadek Sri Arini juga menjelaskan bahwa kewenangan PUPR berada pada wilayah daratan. Sementara untuk bangunan yang berada di ruang laut, terdapat mekanisme perizinan tersendiri yang menjadi kewenangan sektor kelautan.
Perkara gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Pemerintah Provinsi Bali tersebut masih berlanjut. Persidangan berikutnya akan memasuki agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan pihak tergugat, sebelum para pihak menyampaikan kesimpulan dan majelis hakim menjatuhkan putusan.*/CB-1









