Simpan 38 Paket Sabu, Pria Asal Pasuruan Jalani Persidangan di PN Denpasar

Hukum22 Dilihat

DENPASAR, Citizenbali.com – Seorang pria asal Pasuruan, Jawa Timur, Samsul Arifin (38), mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/11/2026). Ia didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terdakwa, polisi menyita 38 paket sabu dengan berat bersih total 4,12 gram.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A. Surya Yunita mengungkapkan, terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di kamar kos Nomor 5, Jalan Tukad Alas Arum, Gang Sedap Malam Nomor 3, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Samsul memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MAS yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, terdakwa menghubungi MAS untuk memesan sabu senilai Rp4,5 juta. Sesuai arahan pemasoknya, Samsul kemudian mengambil paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan di sekitar Desa Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.

READ  Aniaya Kakak Kandung hingga Meninggal, Pria 60 Tahun Disidang di PN Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *